Sunday, September 30, 2007

"Barangkali sudah saatnya pemahaman tentang peran dan fungsi teknologi informasi (TI) di Maluku harus didekonstruksi. Anda tidak harus setuju dengan pemikiran saya. Karena jika Anda 100% setuju, maka sebenarnya tidak ada yang perlu didekonstruksi!!"


Nama :Dolfis Pelor
Alamat:OSM Jln.Dr. Nn.Sar Sopacua
Hobby :Buat Website dan Blog Internet
Hoby : Main Basket dan Buat Web dan Blog
Favorite Kalmut: Sayangilah Tanah Air-Mu Maluku

Contact us via e-mail
Jika Anda ingin melakukan kontak sama saya silahkan kirim E-mail anda ke:dolfis_bishop@yahoo.co.id

Beta yakin akan Kebesaran yang di berikan oleh Tuhan, dan beta sangat berkomitmen akan kemajjuan teknologi informasi di beta punya tanah 
tumpah darah " Maluku" tanah datuk-datuk tampa cengakeh deng pala. Oleh karena itu beta sangat pengharapkan dukungan masyarakat maluku untuk mewujudkan perkembangan 
teknologi informasi di Maluku.




Sekilas Tentang Anak Maluku

Beta mulai tertarik deng komputer sejak beta masih di SMU yah kira-kira sekitar tahun 1990-an gitulah, ketika itu beta masih SMU kelas satu dan waktu itu komputer ku di lab masih memakai komputer Intel Pentium MMX-300, Intel Pentium 1.

Saat itu beta belajar program DoS,WS and Lotus [www.ikc.cbn.net.id]. Waktu itu beta masih awam dan udik sebab beta tidak tahu cara kerja komputer itu seperti apa dan cara menggunakannya seperti apa, sebab waktu itu komputer masih sebagai barang yang dianggap mahal sehingga sulit bagi katorang orang Ambon untuk menggunakan-nya bahkan sampai mengetahui secara lebih dalam.

Baru setelah aku mengikuti kursus yang mana saat itu kita sudah belajar Microsoft Word, Excel, and Power Point [www.onno.vlsm.org]. tapi...! kenapa ada tapi-nya, karena waktu beta kursus instruktur yang mengajar beta dan teman-teman lebih mementingkan teman-teman cewek gue, sebab waktu itu ada beberapa teman-teman cewek yang cantik-cantik. Dasar mata keranjang....! sudah kawin tapi kalau lihat wanita cantik matanya silau bagai senter, apa waktu bujang seng pernah puas bujang yach?. Baru instruktur beta itu yah kikir ilmu yang bukan main sehingga kwalitas ilmu yang katorang dapat cuma yach standar lah! mudah-mudahan kuwalat lho, mata keranjang....!, kikir ilmu....! wekkekekekkkk..sampe disitu dolo...



Tanggapan Anak Maluku tentang perkembangan IT di Maluku







Permasalahan Teknologi Informasi di Tanah Maluku pada saat ini boleh dikatakan menggembirakan dan kemajuannya mengalami sedikit proses keterlambatan, dikarenakan Maluku baru saja pulih dari konflik. Kenapa dikatakan demikian karena kalau basudara lihat sendiri dengan adanya perkembangan toko-toko komputer serta warnet yang mulai tumbuh baik dan diselingi dengan persaingan harga. Beta sebagai Anak Maluku yang cinta akan pengembangan IT di Maluku bisa berharap banyak dari katong pung bapak-bapak di Pemerintahan provinsi serta yang sangat diperlukan adalah adanya satu suara dari masyarakat Maluku sandiri dengan mengatakan "Mendukung pengembangan IT di Maluku".

Beta sangat salut deng beta punya bapak Mauritz Wattimena yang antua ada di Balagu.com.
kanapa sampe beta salut dengan antua punya tekad, karena antua merasa sangat prihatin dengan ketertinggalan IT di Maluku bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang ada di Nusantara ini. Oleh karena itu beta sebagai anak Maluku merasa terpanggil
untuk bajalang sama-sama antar antua punya balakang untuk mewujudkan sebuah mimpi yang harus katorang karja karas sama-sama untuk mewujudkannya.







Strategi dan Kebijakan Pembangunan di Bidang Komunikasi dan Informatika
Selasa, 19 Juni 2007


Sofyan A. Djalil
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia



Pendahuluan

Secara umum, pembangunan di bidang komunikasi dan informatika, terutama Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
merupakan salah satu aspek penting yang mendorong pembangunan nasional. Selain menjadi faktor produksi dan
ekonomi, TIK juga berperan sebagai enabler dalam perubahan sosial budaya kemasyarakatan di berbagai aspek. Aspekaspek
yang dimaksud seperti pengembangan kehidupan politik yang lebih demokratis, pengembangan budaya dan
pendidikan, dan peningkatan kapasitas governance di berbagai sektor pembangunan. Â


Perkembangan TIK menyebabkan terciptanya lalu lintas informasi dan komunikasi bebas hambatan antar Negara dan
wilayah. Dengan kata lain, keberadaan TIK mampu menghilangkan berbagai hambatan geografis sehingga terjadi
transformasi pola hidup manusia di berbagai bidang menuju masyarakat berbasis ilmu pengetahuan atau knowledgebased
society.

Adapun manfaat keberadaan TIK bagi bangsa Indonesia adalah :

  • Mendukung perbaikan keamanan dan mempercepat perkembangan kesejahteraan sosial dan ekonomi;
  • Mengatasi berbagai kesenjangan antara pusat dan daerah dalam mendukung suatu sistem yang lebih adil dan makmur;
  • Meningkatkan akses informasi dan pengetahuan;
  •  Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (human capacity building);
  • Mendukung proses demokrasi dan transparansi birokrasi;
  • Membentuk masyarakat informasi (knowledge-based society).
Dengan melihat betapa pentingnya keberadaan TIK, maka suatu awal yang tepat dengan mengintegrasikan sejumlah
lembaga terkait menjadi sebuah Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Selain untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, juga
keberadaan Departemen ini untuk mengantisipasi perkembangan TIK ke arah konvergensi sektor telekomunikasi, media,
dan teknologi informasi. Untuk itu, diperlukan sejumlah strategi dan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika yang
tepat untuk meletakkan dasar yang kuat untuk membangun knowledge-based society.



Kondisi Saat Ini

Indonesia sebagai negara kepulauan, memiliki sekitar 17 ribu lebih pulau (6 ribu pulau berpenduduk) yang tersebar
dalam area geografis 1.919.440 km2. di satu sisi kondisi ini merupakan suatu keuntungan yang besar bagi bangsa kita
karena memiliki sumber daya yang besar, baik secara demografis maupun geografis. Jumlah pulau yang tersebar begitu
banyak justru menjadi hambatan dalam proses pembangunan dan pengembangan TIK. Aspek tingginya biaya menjadi
salah satu faktor penting sulitnya pembangunan dan pengembangan TIK hingga ke pelosok negeri, sehingga fokus
pembangunan lebih banyak dititikberatkan pada wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi seperti pulau Jawa dan sebagian Sumatra.


Selain itu, perkembangan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia masih belum memadai. Jumlah
sambungan telepon tetap saat ini baru 8,7 juta atau dengan tingkat teledensitas kurang dari 4 persen. Sementara
pemerintah menargetkan jumlah sambungan telepon per 100 penduduk sebesar 13% pada tahun 2009. Hal itu
Sekretariat Negara Republik Indonesia
http://www.setneg.go.id Sekretariat Negara Republik Indonesia 29 September, 2007, 23:29
berkebalikan dengan penetrasi telepon seluler yang telah mencapai 22,8%. Sampai saat ini terdapat sekitar 43 ribu desa
atau 65% desa yang belum terjangkau oleh jaringan telepon.


Presentase penetrasi internet baru mencapai 8,7% atau sekitar 20 juta pengguna, dan jumlah warnet baru mencapai
angka 7.602 (AWARI, 2007) dengan 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah seluruh pengguna internet di Indonesia masih
didominasi oleh daerah Jakarta dan sekitarnya. Yang memprihatinkan lagi adalah penetrasi personal computer (PC)
baru mencapai 6,5 juta unit saja, dengan penjualan PC tahun 2007 diperkirakan mencapai 1.257.531 unit (International
Data Center, 2006). Hal itu diperparah dengan penggunaan PC dan internet lebih banyak di perkantoran daripada di
rumah (home user) dengan perbandingan 5:1. Investasi di sektor telekomunikasi di Indonesia berkisar pada Rp 50
triliun/tahun dimana industri dan jasa domestik hanya berkontribusi sebesar 2%.

Di sektor sumber daya manusia, jumlah perguruan tinggi (baik negeri maupun swasta) yang melaksanakan program
informatika/komputer berjumlah 476 perguruan tinggi, bidang komunikasi berjumlah 136 perguruan tinggi, dengan
lulusan per tahunnya sebanyak + 25.000 orang, dimana hal ini masih jauh dari kebutuhan secara nasional. Kondisi ini
didukung oleh rata-rata partisipasi masyarakat dalam mengikuti pendidikan yang masih rendah. Terutama untuk 7-12
tahun dan 13-15 tahun hanya mencapai angka 95,26% dan 82,09% bahkan untuk tingkat perguruan tinggi hanya
mencapai angka 13% (BPS, 2006).

Dari aspek hukum, Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang komprehensif yang mengatur
keberadaan TIK serta mengendalikan penggunaan TIK dalam koridor yang bisa dipertanggungjawabkan. Saat ini, RUU
Informasi dan Transaksi Elektronik masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya akan
disahkan menjadi Undang-Undang. Selain itu, perlu adanya revisi sejumlah peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan kondisi serta perkembangan TIK yang semakin konvergen. Saat ini UU Penyiaran dan UU
Telekomunikasi merupakan dua domain yang terpisah sehingga belum mampu menjawab kebutuhan akan
perkembangan TIK yang semakin konvergen nantinya.


Selain itu, ada sejumlah masalah yang masih mengganjal dalam mengembangkan TIK di Indonesia. Tetapi yang paling 
menonjol adalah banyaknya kegiatan atau program yang terkait dengan TIK yang tersebar di berbagai instansi
pemerintah sehingga tidak adanya perencanaan yang sinergis dalam mendorong terwujudnya masyarakat informasi.
Namun demikian yang terjadi adalah kurangnya koordinasi yang efektif di antara instansi pemerintah dalam
mengembangkan serta mengarahkan pembangunan bidang TIK di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan konsolidasi
nasional dalam menentukan arah pembangunan TIK serta langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk mewujudkan
masyarakat berbasis ilmu pengetahuan. Selengkapnya........


Sekretariat Negara Republik Indonesia
http://www.setneg.go.id Sekretariat Negara Republik Indonesia 29 September, 2007
(Sumber :http://www.setneg.go.id)





Menarik jika kita melihat bagaimana para anggota komunitas Teknologi Informasi (TI) di Indonesia menjalankan prinsipnya. Sebutlah semisal ketika beberapa waktu silam, para anggota komunitas ramai-ramai mengajukan mosi tidak percaya terhadap (peraturan) pemerintah terkait dengan pengaturan (dan pengutipan) biaya hak pakai (BHP) atas frekwensi 2,4 GHz.

Ujung tombaknya saat itu adalah Asosiasi Wireless-LAN Indonesia (IndoWLI), yang sebagian pengurusnya adalah juga para pengelola Internet Service Provider (ISP) atau bahkan juga salah satu pengurus Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII). Bahkan beredar rumor, bahwa sepak-terjang IndoWLI adalah kepanjangan tangan dan tak lepas dari pengaruh APJII, sebagai sebuah asosiasi yang kelagapan harus mencari jalan keluar atas beberapa problem yang dialami anggotanya.

Salah satu problemnya saat itu, konon, adalah rendahnya penetrasi dan peningkatan pelanggan Internet di Indonesia, yang tentunya berbanding lurus dengan rendahnya pendapatan para ISP. Dan salah satu pihak yang dituding sebagai penyebabnya adalah Telkom, karena tak kunjung berhasil menaikkan tingkat penetrasi telepon rumahan secara signifikan. Frekuensi 2,4 GHz kemudian dipercaya sebagai obat mujarab atas problem tersebut, yang pengaturannya masih dipegang oleh Ditjen Postel di bawah Departemen Perhubungan kala itu.

Dan kita pun paham, bahwa akhirnya pengaturan 2,4 GHz akhirnya diserahkan kepada komunitas, karena IndoWLI ngotot bahwa komunitas akan dapat mengatur dirinya sendiri. Tak dapat dipungkiri, para ISP anggota APJII turut mendapatkan keuntungan yang tidak sedikit dengan dipercayakannya pengaturan 2,4 GHz kepada komunitas. Mereka pun kini berlomba-lomba menawarkan akses Internet nirkabel kepada pelanggan rumahan, warnet ataupun perkantoran. Duit pun kembali mengalir lebih deras.

Standar Ganda

Tetapi APJII tampaknya menerapkan standar ganda ketika menghadapi sengketa dengan pengelola Country-Code Top Level Domain .ID (cctld-ID). Alih-alih berupaya lebih keras agar masalah yang ada dapat diselesaikan dengan kekuatan komunitas itu sendiri, APJII malah seakan berlindung di balik ketiak "hasil munas".

APJII pun melakukan langkah fenomenal dengan mengumpulkan tanda-tangan dari nyaris seluruh pengurus APJII untuk melakukan proses hukum (litigasi) kepada pengelola cctld-ID atas dugaan penggelapan dana pengelolaan domain .ID. Mungkin secara formal APJII belum melapor kepada kepolisian, tetapi memang ada kabar bahwa secara informal APJII telah melakukan pertemuan "konsultatif" ke aparat penegak hukum yang berkompeten di Mabes Polri.

APJII, atau setidaknya beberapa pengurusnya, pun amin-amin saja ketika Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), yang kini membawahi Ditjen Postel, berniat turun tangan untuk menengahi sengketa pengelolaan domain .ID. Bertolak-belakang sikap yang muncul ketika melengserkan kepengurusan frekuensi 2,4 GHz dari tangan pemerintah.

Bersih KKN

Berniat membersihkan KKN, jika memang itu adalah tujuan utamanya, adalah satu hal. Tetapi grasa-grusu meminta dukungan pemerintah dan penegak hukum, adalah lain hal. Apalagi sebenarnya APJII juga punya andil dalam pengelolaan dana domain .ID. Selama bertahun-tahun pengelolaan dana domain .ID ditanggung-renteng oleh APJII dan cctld-ID, dengan bagi hasil 50-50, setelah pajak dibayarkan.

APJII bertugas pada urusan administratif seperti melakukan penagihan kepada para pengguna domain .ID, sedangkan cctld-ID lebih kepada urusan teknis. Yang mungkin kemudian menjadi salah satu yang dipermasalahkan adalah disetornya bagian untuk cctld-ID ke rekening pribadi pengelolanya. Memang cctld-ID saat itu belum memiliki badan hukum yang jelas. Adapun yang menjadi bagian APJII, masuk ke rekening milik asosiasi.

Yang jelas, baik APJII maupun cctld-ID saling mengklaim bahwa dirinya tak melakukan KKN dalam pengelolaan dana domain .ID, dengan pembukuan yang rapi dan sewaktu-waktu mempersilahkan untuk di audit.

Redelegasi Mandat

Terkait dengan mandat pengelolaan domain .ID, APJII bersikeras untuk memaksa Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN), sebuah lembaga internasional yang mengurusi domain sedunia, menarik dan menunjuk kembali (redelegasi) mandat tersebut yang selama ini dijalankan oleh tim cctld-ID.

Padahal di sisi lain, cctld-ID telah menyiapkan suatu badan hukum baru untuk pengurusan domain .ID kedepan, yaitu Persekutuan Perdata Domain Indonesia (PPDI). Cctld-ID juga telah menunjuk 5 (lima) pihak melalui fit and proper test yang nantinya akan berhubungan langsung dengan pelanggan dalam urusan administrasi pendaftaran dan pembayaran (registrar), pasca bercerai dengan APJII.

Menurut kabar, APJII berharap ICANN akan menyerahkan mandat tersebut ke (cikal-bakal) Yayasan Indonesia Network Information Center (ID-NIC). Siapapun yang akan duduk di yayasan tersebut, menurut APJII, tak menjadi soal. Bahkan termasuk mantan pengelola cctld-ID nantinya, sangat mungkin duduk sebagai pengurus di yayasan tersebut. Karena yayasan tersebut direncanakan akan merupakan dari-oleh-untuk komunitas.

Yang jelas, dalam pergeseran peta "politik" TI di Indonesia, Yayasan ID-NIC rencananya akan berada di bawah Lembaga Internet Indonesia (LII). Adapun yang saat ini menjadi pengurus LII antara lain adalah Soekarno Abdulrahman, mantan Sekjen Masyarakat Telematika (Mastel) dan Andi Budimansyah, yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas APJII.

Di dalam LII tersebut akan bergabung pula antara lain APJII, Mastel, Internet Society (ISOC) Indonesia dan Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII). Yang jelas, beberapa anggota dewa pengurus ataupun dewan pengawas di APJII memang juga menduduki beberapa jabatan strategis di ISOC, FTII ataupun LII itu sendiri. Misalnya saja Teddy Purwadi, Sekjen APJII yang juga Sekjen FTII, sekaligus Ketua ISOC Indonesia. Adapun APJII sendiri, merupakan anggota dari FTII dan ISOC Indonesia, serta sebagai Asosiasi Pendukung pada Mastel.

Seru bukan?

Garis Keras

Kedua belah, APJII maupun cctld-ID, tentu pernah punya dasar yang kuat untuk saling berbagi tanggung-jawab dalam mengelola amanah yang diberikan oleh komunitas TI Indonesia ataupun global. Dan bukan tidak mungkin, salah satu dasar tersebut adalah kepercayaan dan amanah komunitas. Tetapi begitu dasar tersebut tak lagi kuat untuk ditapaki, maka bukan tidak mungkin keduanya saling mengorek-ngorek kesalahan pihak lain, atas nama amanah komunitas juga. Bagaimana mungkin, "amanah komunitas" seakan dipakai untuk melegalkan kerjasama APJII dan cctld-ID, dan sejurus kemudian dipakai kembali untuk hal yang bertolak belakang?

Banyak juga yang meyakini bahwa perseteruan antara APJII dan cctld-ID ini merupakan api dalam sekam selama bertahun-tahun yang kemudian sengaja diguyur bensin oleh pihak-pihak tertentu. Lalu pertanyaannya, mengapa baru sekarang? Mudah saja, karena APJII terus mengalami suksesi kepengurusan dengan beragam tipikal kepengurusan. Setelah sebelumnya sempat berhaluan akomodatif, APJII yang kini diyakini sebagai APJII garis keras.

Emas dan Cinta

Sejarah pengelolaan nama domain memang cukup ruwet, dengan berbagai versi yang diklaim kebenarannya oleh masing-masing pihak yang bersengketa. Sehingga ketika akhirnya APJII dan cctld-ID resmi bercerai beberapa bulan silam, maka terjadilah perebutan hak mengasuh "anak emas", domain .ID. Orang pun mulai mengira-ngira, bahwa semuanya adalah UUD, alias ujung-ujungnya duit. Tetapi bisa saja sebenarnya bukan itu, atau lebih daripada itu. Karena siapapun pengelola domain .ID akan lebih mudah untuk mempertahankan eksistensinya di mata komunitas TI global.

Mudah-mudahan perkembangan terkini APJII vs cctld-ID dapat mulai mengarah ke hal yang lebih baik. Di satu kesempatan yang terpisah, baik APJII dan cctld-ID telah menyatakan niatnya untuk mengendurkan perang urat syaraf di antara mereka.

Dengan demikian, penyelesaian terbaik atas sengketa di antara mereka, seharusnya akan menjadi hal yang terbaik pula bagi komunitas TI di Indonesia. Penyelesaian yang terbaik tentunya dilandasi atas dasar saling menghargai, serta yakinlah bahwa komunitas TI di Indonesia ataupun global telah memiliki mekanismenya sendiri dalam hal penyelesaian sengketa, tanpa harus buru-buru melibatkan pihak lain.

Pun jauh hari, 'The Beatles' telah berpesan, "and in the end, the love we take is equal to the love we make." (sumber: http://www.detikinet.com)






Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karuniaNya, yang telah dilimpahkan kepada kita sekalian, sehingga kita dalam keadaan sehat walafiat dapat mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan RUU inisiatif Pemerintah.

Pemerintah memandang bahwa Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan hal yang diperlukan bagi negara Indonesia, karena saat ini Indonesia merupakan salah satu negara yang telah terlibat dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi (Information Technology / IT) secara luas.

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta hadirin yang terhormat,

Era globalisasi telah menempatkan peranan teknologi informasi (IT) ke dalam tempat yang sangat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas jarak ruang dan waktu dan diharapkan dapat meningkatkan produktifitas serta efisiensi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain dampak positif tersebut, ternyata juga disadari bahwa teknologi informasi memberikan peluang untuk terjadinya kejahatan-kejahatan baru (cybercrime) yang bahkan lebih canggih dibanding kejahatan konvensional.

Teknologi informasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.


Untuk mengatasi hal ini tidak lagi dapat dilakukan pendekatan melalui sistem hukum konvensional, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun, misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.

Di samping itu masalah pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia, tetapi dalam kenyataannya data dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa terjadi demikian cepat, bahkan sangat dahsyat. Teknologi infomasi dan komunikasi telah menjadi instrumen efektif dalam perdagangan global dan sekaligus perbuatan melawan hukum dan kejahatan. Ironinya dalam kedaan transaksi dan kegiatan virtual telah meningkat demikian tinggi dan cepat, justru kita belum memiliki regulasi yang mengatur tentang Cyber Law.

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta hadirin yang terhormat,

Kegiatan siber meskipun bersifat virtual tetapi sudah dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis untuk ruang siber tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan perbuatannya dengan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan obyek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual tetapi berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik, dengan demikian subyek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik dan perbuatan hukum di dunia maya lainnya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan, mengingat tindakan carding, hacking, cracking, phising, booting, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian, penipuan, terorisme, penyebaran informasi destruktif seperti cara pembuatan dan penggunaan bom telah menjadi bagian dari aktivitas perbuatan pelaku kejahatan internet.

Pelanggaran hukum di Internet seringkali sulit dipecahkan, karena di samping perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh subyek yang menggunakan sarana teknologi canggih dan sulit dilacak keberadaannya, Kegiatan dimakud seringkali dilakukan dari luar teritorial Indonesia atau sebaliknya, subyeknya berada di Indonesia tetapi modusnya dan lex loci delITi-nya terjadi di luar Indonesia, hal ini menyebabkan pembuktiannya menjadi lebih sulit dibandingkan dengan perbuatan melawan hukum biasa.


Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta hadirin yang terhormat,

Berkaitan dengan persoalan ini, Indonesia sudah selayaknya merefleksikan diri dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa yang telah secara serius mengintegrasikan regulasi yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi ke dalam instrumen hukum positif (existing law) nasionalnya.

Dalam kenyataan keseharian perbuatan melawan hukum melalui instrumen IT telah mengakibatkan dampak yang luas dan sangat fatal, gangguan terhadap situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas data-data PEMILU Legislatif Tahun 1999 adalah salah satu contoh. Contoh lain adalah padamnya aliran listrik di Los Angeles, Chicago, Washington dan New York serta rusaknya sistem kontrol penerbangan secara misterius di Kansas, Amerika Serikat. Tindakan yang menimbulkan akibat yang lebih parah dapat pula terjadi, antara lain berupa gangguan Instrument Landing System (ILS), berupa alat pemandu pendaratan pesawat terbang. Untuk dunia perbankan tindakan penyalahgunaan nama domain dalam kasus www.klikbca.com adalah contohnya. Dengan menggunakan modus typosite, seorang typositer telah berhasil menjaring lebih dari seratus PIN nasabah Bank BCA dalam waktu sekitar 24 jam setelah yang bersangkutan membuat nama domain mirip www.klikbca.com seperti www.kilkbca.com, www.klikbac.com, www.clickbca.com dan lain-lain, melalui registrar di luar negeri.

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta hadirin yang terhormat,

Dibandingkan dengan negara-negara lain baik negara maju maupun berkembang Indonesia masih sangat ketinggalan dalam hal regulasi di bidang pemanfaatan teknologi informasi. Oleh karena itu sebagai upaya terobosan perlu dibuat sebuah regulasi yang bersifat komprehensif sebagai ketentuan payung (umbrella legislation) yang memiliki materi muatan yang mencakup hal-hal yang saat ini secara aplikatif sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.

RUU ITE yang mulai dibahas pada hari ini telah diperjuangkan cukup lama baik oleh kalangan pelaku IT, akademisi, dan pemerintah. Untuk sampai kepada naskah RUU ITE, pemerintah dengan mengundang pakar-pakar dibidang IT dan Cyber Law telah melakukan pengkajian tentang perlunya regulasi di bidang Cyber Law dan dituangkan ke dalam naskah akademik RUU ITE. Dari kajian yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa yang diperlukan oleh Indonesia saat ini bentuk regulasi yang bersifat komprehensif mengingat saat ini Indonesia belum memiliki regulasi di bidang Cyber Law.

Dengan demikian yang kita perlukan saat ini adalah regulasi yang tidak hanya mengatur Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Pengiriman dan Penerimaan Surat Elektronik.Tanda Tangan Elektronik, Sertifikat Elektronik, Penyelengaraan Sistem Elektronik, dan Transaksi Elektronik semata-mata tetapi, di dalamnya harus juga termuat regulasi terkait dengan yurisdiksi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Privasi, Perbuatan Yang Dilarang, Penyelesaian Sengketa , Peran Pemerintah, Peran Masyarakat, ketentuan beracara seperti, Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan.

Diintegrasikannya materi muatan tentang perbuatan yang dilarang sangat penting dilakukan, karena melalui ketentuan ini penyalahgunaan teknologi informasi bisa diatasi melalui dasar hukum yang pasti. Selain itu RUU ITE juga memasukan ketentuan tentang yurisdiksi yang mengakui eksistensi regulasi ini terhadap perbuatan yang dilakukan dari luar teritorial Indonesia dengan menggunakan prinsip Extra territorial jurisdITion. Bagi Indonesia yang sudah ketinggalan dalam hal regulasi di bidang teknologi informasi model pengaturan seperti ini sangat diperlukan, model pengaturan ini pun strukturnya memiliki kemiripan dengan Brussels Convention on Online Transactions 2002.

Pengaturan komprehensif di bidang pemanfaatan teknologi informasi ini, lebih baik dibandingkan dengan bentuk pengaturan parsial yang hanya mengatur alat bukti dan transaksi elektronik semata tanpa mencakup materi muatan penyalahgunaan teknologi informasi, sehingga penegakkan hukum diharapkan akan lebih efektif karena didalamnya juga terdapat bentuk-bentuk hak dan kewajiban yang disertai sanksi dan pemidanaan bagi mereka yang menyalahgunakan teknologi informasi.

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta hadirin yang terhormat,

RUU ITE yang diajukan oleh pemerintah kepada legislatif hari ini adalah wujud dari tanggung jawab yang harus diemban oleh negara dalam memberikan perlindungan yang maksimal kepada seluruh aktivitas yang dilakukan di dalam negara ini. RUU ini harus sesegera mungkin mendapatkan tempat dalam jajaran regulasi nasional karena telah sedemikian luasnya implementasi informasi dan transaksi elektronik dalam kehidupan sehari-hari. Kepastian hukum yang kuat akan membuat seluruh aktivitas informasi dan transaksi elektronik di dalam negeri akan terlindungi dengan baik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi sehingga Keberadaan RUU ITE ini menjadi sangat strategis karena sendi-sendi aktivitas berbangsa dan bernegara juga telah disentuh oleh transaksi dan penggunaan teknologi informasi.

Akhirnya pemerintah mengajak pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat untuk membahas RUU ITE sebagai bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk mengembangkan teknologi informasi dan sekaligus melindungi masyarakat dari kemungkinan penyalahgunaannya. Izinkan kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah dengan baik menanggapi RUU ITE inisiatif pemerintah untuk dibahas bersama-sama menjadi Undang-undang. Keseriusan Pimpinan dan Anggota Dewan dengan dibentuknya Panitia Khusus RUU ITE sangat kami hargai dan pemerintah untuk itu memberikan apresiasi yang sangat baik.

Mudah-mudahan RUU ITE yang telah ditunggu kehadirannya oleh masyarakat dapat segera diundangkan dan akan memberikan kemaslahatan optimal bagi bangsa dan negara.
(sumber:http://www.depkominfo.go.id)

JAKARTA, 17 Mei 2006

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

SOFYAN A DJALIL







Ketua Pansus RUU ITE DPR RI, Suparlan SH, menyampaikan keynote speech pada acara Sosialisasi RUU ITE di Batam, 25 November 2006.
Berikut naskah lengkap keynote speech beliau.


MENUJU KEPASTIAN HUKUM DI BIDANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Oleh Suparlan SH


Pengantar
Pertama, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Saudara Menteri Komunikasi dan Informatika RI yang telah memberikan kepercayaan pada kesempatan pertama sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kota Batam. Insya’ allah, sosialisasi berikutnya akan dilaksanakan di Kota Bandung pada tanggal 2 Desember 2006.

Sebagaimana, kita ketahui berasma, Depkominfo pada tahun 2005 telah menerbitkan buku berjudul ”Menuju Kepastian hukum di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik” dengan maksus untuk memberikan gambaran konkret tentang pentingnya regulasi di bidang pemanfaatan teknologi informasi yang saat ini sudah sangat ditunggu-tunggu masrakat. Dengan judul yang sama saya mencoba memberikan ulasan sekaligus apresiasi terhadap RUU ITE tersebut, yang saat ini sudah berada pada tingkat finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh fraksi-fraksi di DPR RI. Apabila tidak ada perubahan jadwal pembahasan, maka pada tanggal 30 November 2006 akan dimulai Rapat Kerja Pansus RUU ITE dengan pemerintah untuk penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tersebut.

Kedua, saya akan mengutip satu alinea dari sambuatn Mentri Komunikasi dan Informatika pada penerbitan buku dengan judul tersebut di atas, yaitu:

”Pemanfaatan TI saat ini sudah merupakan bagian penting dari aktifitas berbagaia komponen masyarakat dan pemerintah. Hal ini terbukti dengan semakin meluasnya penggunaan TI di berbagai sektor penting dan strategis, seperti halnya dalam kegiatan e-banking, e-government, e-procurement, serta transaksi-transaksi bisnis lainnya, di samping juga kepentingan ilmu pengetahuan dan pengembang teknologi“.

Kalimat tersebut di atas menyiratkan bahwa fokus utama regulasi RUU ITE adalah pemanfataan teknologi informasi di kalangan swasta sebagai pelaku bisnis dan kalangan pemerintahan, selebihnya sekadar memberi jaminan pemanfaatan teknologi informasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karenanya muatan RUU ITE tidak memberikan rincian tentang jenis kejahtan elektronik, bagaimana mengatasi, menanggulangi dan melindungi. Walaupun ada sepuhnya diserahkan kepada Hukum Acara yang sudah berlaku. Artinya RUU ITE tidak berpretensi menyusun hukum acaranya tersendiri, kendati banyak kalangan memberikan masukan kepada Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE DPR RI tentang kekhususan hukum cyber (cybernetic law) yang mereka pandang berbeda secara substansi dengan hukum konvesional.

Ketiga, saya ingin menegaskan kepada para peserta sosialisasi RUU ITE ini bahwa sejak awal ditetapkan sebagai Ketua Pansus, saya akan lebih concern pada aspek-aspek perlindungan konsumen, dalam konteks RUU ITE adalah pengguna jasa layanannya melalui sistem elektronik, baik yang bersifat tertutup atau searah maupun yang bersifat terbuka dengan pemanfaatan sistem global internet.

Teknologi Informasi dan Informasi Elektronik


Teknologi informasi adalah sejenis teknologi aplikasi (apllied technology) yang dapat digunakan untuk merekayasa data (dalam bentuk apapun) menjadi suatu informasi. Pemggunaan kata ‚rekayasa“ untuk membedakan dengan suatu proses yang dilalui berdasarkan manufakturisasi handmade (pekerjaan manual).

Pengertian ini menjadi sangat penting, karena hasil rekayasa itu berupa „ informasi“ yang harus dapat dipertanggungjawabkan, sehingga teknologi yang memproses menjadikan sesuatu sebagai informasi elektronik senantiasai sama dalam pengulangannya. Oleh karenanya, dalam lingkup elektronik tidak lagi dikenal istilah asli dan atau salinan sebagaimana dalam lingkup hukum perdata materiil dan formil, sehingga terkesan rancu dan mempersulit pihak penegak hukum dalam mengambil tindakan hukum di kemudian hari.

Pasal 5 RUU ITE menegaskan bahwa Informasi elektronik dan hasil cetaknya adalah alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah (ayat 1). Ketentuan ini tidak berdiri sendiri, sebab RUU ITE memberikan satu syarat agar suatu informasi elektronik dinyatakan sah, yaitu apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku (ayat 3).

Ketentuan Pasal 5 ayat (3) RUU ITE inilah yang menimbulkan polemik di kalangan fraksi-fraksi DPR RI. Saya pribadi berpendapat bahwa ketentuan ayat (3) dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan informasi elektronik yang dihasilkan oleh suatu sistem elektronik ilegal, sehingga dalam implementasinya nanti perlu adanya ketegasan tentang ketentuan ayat (3) tersebut.

Pengecualian dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) adalah ketentuan yang dirumuskan secara gamblang pada ayat (4) yaitu bahwa suatu informasi elektronik tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila berkenaan dengan:
1. Pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan;
2. Surat-surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
3. Perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
4. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
5. Dokumen—dokumen lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.

Di samping itu, suatu keberadaan informasi elektronik dapat menjadi dasar timbulnya suatu hak sebagaimana diatur dalam Pasal 7, berikut :
„Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.“

Ketentuan dalam Pasal 7 menimbulkan permasalahn di tingkat-tingkat fraksi-fraksi, mengingat dalam implementasinya akan sulit dilaksanakan. Masalahnya terletak pada keterbatasan akses para pengguna jasa layanan terhadap sistem elektronik pihak penyelenggara. Pengertian sistem elektronik terpercaya yang dimaksud tidak menegaskan tentang subyek hukum yang bertanggung jawab terhadap kata „terpercaya“ dimaksud. Saya pribadi berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 7 tersebut sepatutnya mengacu pada pengertian informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, bahwa sepanjang Informasi Elektronik yang menjadi dasar timbulnya hak dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses dan ditampilkan ulang sehingga menerangkan suatu keadaan telah memenuhi syarat tanpa harus bergantung pada keberadaan sistem elektroniknya.

Artinya, kepastian hukumnya tetap mengacu pada keberadaan Informasi dan Transaksi Elektronik dan bukan pada sitem elektronik yang menghasilkannya. Misalya suatu informasi elektronik yang diproses melalui sistem elektronik tertentu harus dapat dipertanggungjawabkan materi informasinya, ditampilkan ulang dan dapat menerangkan keadaan tertentu pada sistem elektronik yang berbeda. Dengan demikian, sah tidaknya suatu transaksi tergantung pada teknologi yang memprosesnya.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik


Sebelum saya memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan sistem elektronik, terlebih dahulu marilah bersama-sama mencermati ketentuan Pasal 15 yaitu:
(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.


Demikian halnya ketentuan dalam Pasal 21, sebagai berikut:

(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(1) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan pasal 21 ayat (3), RUU ITE menyiratkan ketidakberpihakan pada pengguna jasa layanan sistem elektronik. Pada pemaparan awal sudah saya tegaskan bahwa dalam pembahasan di DPR, sebagai ketua Pansus, saya lebih concern pada regulasi yang memiliki muatan keadilan dengan keberpihakan lebih nyata pada kepentingan pengguna jasa layanan sistem elektronik.

Berkenaan dengan ketentuan pasal 15 ayat (3) dan pasal 21 ayat (3), saya pribadi berpendapat:
1. Kendati RUU ITE tidak secara riil mengatur ketentuan mengatasi, menaggulangi dan melindungi gangguan illegal access, maka tidak sepantasnya seluruh beban kerugian dan konsekuensi hukumnya dibebankan sepenuhnya kepada pengguna jasa layanan Sistem Elektronik.
2. Penting untuk dipahami bahwa para pengguna jasa layanan Sistem Elektronik memiliki akses terbatas pada fitur layanan yang tersedia, termasuk tindakan mengamankan transaksi elektronik dianggap lebih memiliki keleluasaan dalam mengakses sekaligus mengamankan beroperasinya sistem elektronik yang diselenggarakan.
3. Pembuktian adanya tindakan tertentu terhadap Sistem Elektronik yang menyebabkan suatu Sistem Elektronik tindak beroperasi sebagaimana mestinya merupakan domain hukum pidana antara pihak penyelenggara sistem elektronik dengan pihak tertentu yang melakukan illegal access. Sedangkan kerugian pada pihak pengguna jasa layanan akibat beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya adalah domain hukum perdata. Sehingga ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) tidak dapat diaplikasikan.

Perlindungan Hak Pribadi
Pasal 24 dan Pasal 25 RUU ITE memberikan perlindungan terhadap informasi elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Atas Intelektual (HaKI), di samping Hak Pribadi (Privacy) sebagi bagian dari kepastian hukum tentang penyalahgunaan teknologi informasi yang melanggar hak asasi seseorang untuk menikmati kehidupan pribadinya.

Ketentuan pasal 24 sebagai pelengkap dari ketentuan yang sama yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, setiap hak eksklusif yang diberikan oleh negara terhadap paten, design industri, merek dan hak kekayaan intelektual yang berupa informasi elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sama dengan keberadaannya dalam lingkup paper based. RUU ITE tidak membuat pengecualian, sehingga setiap hak eksklusif yang disimpan dalam bentuknya sebagai informasi elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah.

Sedangkan ketentuan Pasal 25 lebih memfokuskan pada perlindungan kehidupan pribadi, sehingga setiap penggunaan data pribadi seseorang melalui sistem elektronik akan menjadi perbuatan melawan hukum apabilan dilakukan tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan. Ketentuan Pasal 25 tersebut akan lebih memberikan kepastian hukum terhadap setiap orang yang menghendaki kehidupan pribadinya tidak diganggu, dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau disalahgunakan orang lain. Ketentuan ini pada giliarannya akan membatasi ruang gerak tindakan mematai-matai sehingga perlu dicermati sampai sejauh mana rencana Pemerintah dalam merumuskan UU Rahasia Negara akan mempertimbangkan secara cermat Pasal 25 RUU ITE.

Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat dan semakin memberik makna dinamis dalam menuju kepastian hukum di bidang pemanfaatan teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

Batam, 25 November 2006 (sumber://http://www.depkominfo.go.id)





Resume RDPU Pansus RUU ITE

Sejak 17 Mei 2006 hingga 13 Juli 2006, Pansus RUU ITE DPR RI menggelar beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa institusi membahas RUU ITE. Berikut resumenya.

1. Dengan Menteri Kominfo, 17 Mei 2006

Secara umum, anggota Pansus RUU ITE sependapat dengan pemerintah, bahwa Indonesia sudah segera memiliki UU ITE. Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan anggota pansus, soal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terasa mengemuka. Menurut beberapa anggota Pansus, PPNS dinilai tak akan siap menjadi penyidik yang andal, sehingga perannya perlu dipertanyakan lagi. Pertanyaan mengenai kesiapan PPNS menjadi pendamping Polri sebagai penyidik benar-benar mengemuka. PPNS dianggap hanya latah dan ikut-ikutan pola PPNS yang sudah ada di UU lain, seperti Perpajakan, Bea dan Cukai. Atas pertanyaan ini, Menkominfo menjawab bahwa PPNS tetapn diperlukan, karena secara konseptual diperlukan. Saat ini sudah ada PPNS yang dilahirkan oleh UU Telekomunikasi, untuk melakukan pengawasan frekuensi. PPNS melakukan hal-hal teknis yang kurang dipahami oleh kepolisian. Hanya saja dalam prakteknya tetap ada koordinasi antara PPNS dengan kepolisian.


2. Dengan Polri dan Kejaksaan Agung, 18 Mei 2006

Kejaksaan Agung dan Mabes Polri sangat mendukung terbentuknya UU ITE. Bahkan keduanya meminta DPR agar segera mensahkan RUU ITE menjadi UU ITE. Hanya ada saran dari Polri dan Kejaksaan agar ancaman pidana sebaiknya minimal 5 (lima) tahun agar penyidik bisa segera melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana ITE. Juga ada saran agar sebaiknya UU ini menggunakan dua jenis ancaman pidana, yakni ancaman minimal dan maksimal. Penggunaan kata ”dan atau” dalam ancaman pidana badan dan atau denda, diajurkan untuk diganti dengan hukuman kumulatif, sehingga kata yang dipakai ”dan”. Ini agar menimbulkan efek jera kepada para pelaku.
Polri dan Kejaksaan sama-sama mendukung adanya PPNS, karena akan sangat membantu proses penegakan hukum ITE. Hanya saja, keduanya meminta Departemen Kominfo untuk selektif dalam memilih dan menujuk PPNS yang tepat, yang melek teknologi dan melek hukum. PPNS yang andal akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penegakkan hukum di bidang tindak pidana ITE. Ada beberapa anggota Pansus yang meminta ”studi banding” ke negara-negara yang telah menerapkan cyber law, agar bisa lebih memahami teknologi informasi.


3. Dengan Microsoft dan Linux, 25 Mei 2006

Dalam kesempatan rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE, Komisi I DPR RI, diusulkan agar RUU tersebut mensyaratkan penggunaan software open source dalam transaksi elektronik yang berlaku. Usulan tersebut disampaikan Roesmanto, penggiat dan aktivis open source dan Linux, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI. Penggunaan software open source diperlukan dengan pertimbangan keamanan sistem. Semua software yang terkait dalam undang-undang tersebut harus open source, jadi mudah diaudit, dan kalau ada kesalahan bisa ketahuan salahnya di mana, dan kodenya bisa dilacak. Model software yang diimplementasikan harus tepat karena menyangkut transaksi-transaksi yang penting, sekaligus membahayakan.
"Jadi masukan dari saya, software yang digunakan harus open source. Memang untuk bisnis software mungkin ini agak extrim, tapi kalau untuk perencanaan di pemerintah ini riil. Contohnya di Peru dan Brazil sudah mencantumkan di Undang-Undangnya untuk menggunakan open source," ungkapnya. RUU ITE merupakan rancangan untuk undang-undang yang mengatur keamanan transaksi elektronik dan undangundang di dunia cyber. RUU ini melewati masa pembahasan yang alot, memakan waktu sampai bertahun-tahun. Kalangan pengusaha menganggap penting undang-undang ini, agar ada jaminan hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Ditambah lagi, pandangan pelaku usaha online yang menolak transaksi dari Indonesia, karena dicurigai menggunakan kartu kredit curian. Dalam rapat dengar pendapat itu, DPR juga mengundang perwakilan dari Microsoft, untuk dimintai pendapatnya tentang RUU tersebut terkait dengan software.



4. Dengan Perbankan (BI, BCA, Bank Mandiri, PPBI, AKKI) ), 1 Juni 2006

Secara umum, Bank Indonesia dan lembaga perbankan antusias menyambut RUIU ITE dan meminta DPR RI segera mengundangkan, agar bisa menekan angka kejahatan di bidang transaksi elektronik seperti pembobolan rekening dan penyalahgunaan kartu kredit. Antusiasme Bank Indonesia dan lembaga perbankan, nampaknya, kurang mendapatkan tanggapan serius dan anggota Pansus. Terkesan, anggota Pansus masih ingin berlama-lama dalam pembahasan RUU ITE ini. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan anggota Pansus masih hamper sama dengan acara RDPU yang digelar sebelumnya, belum menukik ke persoalan pokok, sehingga terkesan berulang-ulang. Ini dikarenakan pengetahuan anggota Pansus tentang dunia cyber masih sangat minim.


5. Dengan UI dan ITB, 8 Juni 2006

Pakar hukum telematika dari Universitas Indonesia, Edmon Makarim berpendapat fokus utama dari RUU ini adalah menghadirkan informasi elektronik menjadi bernilai secara hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian. Itu terjadi karena selama ini ada kemungkian hakim menolak menggunakan alat bukti elektronik. Menurut Edmon, info elektronik dapat diekuivalenkan dengan kertas dimana untuk bernilai hukum seharusnya sebuah informasi elektronik berbentuk tertulis, bertandatangan dan original, dalam kondisi tertentu. Dengan begitu setelah berlakunya undang-undang ini hakim tidak boleh menolak alat bukti elektronik dan harus melakukan verifikasi dengan patokan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Edmon menambahkan informasi dan transaksi elektronik perlu kualifikasi tertentu agar memiliki nilai hukum.yang pertama informasi itu harus berasal dari sistem yang layak dipercaya. Selain itu para pihak yang bertransaksi perlu menggunakan tanda tangan elektronik. maksudnya agar parapihak tidak memungkiri substansi sebuah transaksi. Untuk itu ada dua jenis tanda tangan elektronik yang dapat digunakan pertama dalam arti luas yang berbentuk geometric dan dalam arti sempit yaitu tanda tangan digital. Sebuah informasi elektronik dapat berkedudukan baik sebagai barang bukti maupun alat bukti. Dalam hukum acara pidana ketika berkedudukan sebagai barang bukti maka harus dirangkaikan dengan alat bukti lain sehingga dapat diidentifikasi sebagai petunjuk sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP.

6. Dengan Operator Telekomunikasi (Indosat dan Exelcomindo)

a. Exelcomindo – operator XL

Apabila RUU ini hanya mengatur hal-hal yang berhubungan dengan ITE melalui internet, apakah akan ada undang-undang lain yang memberikan perlindungan terhadap transaki yang dilakukan melalui jaringan dan jasa telekomunikasi, seperti mobile banking, transaksi berbasis SMS (SMS based transaction), dan jenis transaksi lainnya yang berbasisskan teknologi telekomunikasi dan IT di masa depan?
Sebagaimana informasi, transaksi elektronis yang dilakukan melalui penyelenggara telekomunikasi, pada umumnya melibatkan penyediaan jaringan dan jasa telekomunikasi, serta penyediaan konten atau aplikasi yang dapat disediakan oleh penyedia jaringan dan pihak sesungguhnya dapat dijelaskan, namun harus diantisipasi apabila ada perbedaan persepsi dalam mendefenisikan batas tanggung jawab masing-masing pihak. Sebagai penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi berkomitmen yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepadam pelanggan, termasuk di dalamnya menyokong informasi dan transaksi elektronik, dalam bentuk penyediaan jaringan dan jasa. Untuk mewujudkan hal tersebut, kami senantiasa memenuhi seluruh standar penyedia jaringan yang ada, termasuk standar system operasi jaringan dan standar layanan.


b. Indosat
Transaksi elektronik adalah suatu transaksi antara dua pihak atau lebih yang dilakukan dengan menggunakan perangkat yang dapat membentuk atau dapat menerima perintah susunan data dalam bentuk elektronik atau digital. Pengertian ini yang akan melekat dalam setiap transaksi elektronik. Dalam transaksi elektronik, akan terkait tiga hal yaitu, pengirim(sender), pengolah (Procesor) dan Penerima (Recipient). Dilihat dari elemen-element yang terkait, ada ke masalah perangkat (divice), aplikasi dan masalah media penyalur (data link). Device ini yang nanti juga berhubungan dengan system pengamanan. Secara garis besar, dalam aplikasi elektronik: bentuk layanan dalam transaksi eletronik bisa berupa ATM, transfer dana, payment, pembelian dan pemberian informasi. Ini sudah banyak yang terimplementasi sekarang ini. Untuk payment, dalam Grup Indosat, misalnya sudah terdapat pembayarn public utilities, seperti GSM dan CDMA termasuk pembelian pulsa lewat sarana elektronik, termasuk PLN, asuransi, dan jasa pendidikan seperti SPP Universitas. Ini harus didukung dengan aplikasi dan dukungan database service. Nantinya yang terkait ke transaksi elektronik, yang memegang peranan penting juga masalah delivery channel, seperti ATM, BOS (kartu debet dan kartu kredit di toko), internet, dan mobile, dan IVR (Interactive Voice Response/transaksi lewat telepon. Jadi bisa dikatergorikan Customer to Customer, atau Business to business, atau kombinasi keduanya. Semua transaksi berkaitan dengan pembayaran atau imbal ganti. Setelah dilakukan checking di institusi tersebut, akan dilakukan konfirmasi, sehingga seller mendapat kepastian bahwa datanya benar, kemudian terjadilan transaksi dan memberikan produk atau jasa kepada buyer. Pemindahan dana-nya akan dilakukan kemudian melalui bank yang telah ditunjuk, dalam transaksi elektronik, adanya suatu badan yang disebut Certificate Authority, atau Trusted Party: suatu party yang dipercaya baik oleh pihak buyer maupun seller, sebagai pelaku verifikasi.



7. Dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), 21 Juni 2006
a. Model cyberlaw yang lebih dibutuhkan dan ideal bagi bangsa Indonesia adalah UU TI yang tidak sekadar berkarakter sebagai umbrella provision, melainkan model UU TI yang mengatur aspek-aspek hukum TI secara utuh serta menjadi guidance yang bersifat melindungi;
b. Dalam rangka pembaharuan dan pembangunan hukum TI di Indonesia a quo sangat perlu dilakukan untuk mensinergikan antara prinsip-prinsip yang dikemukakan oleh Franken (integrity, authenticity, availability, flexibility dan confidentiality serta dua prinsip lainnya, yaitu fleksibilitas teknologi dan adaptabilitas hukum) dengan prinsip-prinsip lain yang diusulkan tersebut meliputi: Visi global, nilai-nilai social, kerakyatan dan demokrasi, transparansi, dan sosialisasi, dan supremasi (lebih mengedepankan logic of law daripada logic of power);
c. Dalam rangka merespon perkembangan TI in casu penggunaan tandatangan digital dan dokumen elektronik, hakim dapat menggunakan metode penafsiran analogis maupun intepretasi ekstentif. Interpretasi analogis dapat dilakukan apabila belum ada suatu peraturan hukum yang mengantur mengenai data elektronik atau digital.

8. Dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 22 Juni 2006

Secara umum, YLKI sangat menyambut baik keberadaan RUU ITE agar bisa menjadi payung hukum bagi kegiatan iformasi dan transaksi elektronik, hanya saja YLKI meminta DPR RI untuk tidak terburu-buru untuk menetapkannya menjadi UU. DPR diminta untuk secara seksama memeriksa kembali naskah RUU ITE yang disampaikan pemerintah, sehingga bisa menghasilkan UU yang kredibel dan berwibawa. Sebelum menentapkan RUU ITE menjadi UU, YLKI mengusulkan agar adanya keseragaman terhadap terminology Class Action, menggunakan Gugatan Perwakilan atau Gugatan Kelompok. YLKI juga mempertanyakan Gugatan Perwakilan dalam RUU ITE yang tak ada ganti rugi individual, yang jelas bertentangan dengan spirit Class Action yang sebenarnya. YLKI juga meminta Pansus RUU ITE untuk mengacu juga pada UU UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang merupakan Payung bagi seluruh UU yang punya dimensi terhadap perlindungan konsumen.


9. Dengan Telkom dan Telkomsel, 28 Juni 2006

RUU ITE harus dapat memberikan perlindungan kepada para operator sebagai penyedia jaringan disamping itu perlu juga memikirkan aspek sisi keamanan perusahaan guna mencegah masuknya hacker kedalam sistem jaringan. Hal tersebut terungkap saat Pansus ITE mengadakan RDPU dengan Dirut PT Telkom Arwin Rasyid dan Dirut Telkomsel Kiskenda Suryaharja.Dirut Telkom Arwin Rasyid mengatakan perlu memasukkan aspek perlindungan terhadap perusahaan khususnya dunia perbankan, karena dampak kejahatan hacker dapat menyebabkan rusaknya sistem komputer bahkan dapat merugikan konsumen.Untuk itu perlunya suatu regulasi yang dapat memberikan suatu jaminan hukum atas transaksi elektronik, berskala nasional dan global (cross border transaction regulation). Sejumlah anggota pansus menyambut baik perlunya memasukkan unsur perlindungan terhadap penyalahgunaan transaksi elektronik ini.


10. Dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), 29 Juni 2006

Lembaga Sandi Negara mendukung DPR RI dapat segera mensahkan RUU ITE ini menjadi UU, bukan saja untuk mengikuti tren mekanisme perdagangan internasional secara elektronik, tetapi yang utama adalah untuk melindungi kepentingan nasiona kita. Jika RUU ITE bertujuan melindungi informasi dalam konteks hokum acara, sementara system persandian nasional (Sisdina) diperluka untuk melindungi keamanan informasi, baik dari aspek otentifikasi, keutuhan, privasi transaksi elektronik dan konfidensialitas konten informasi yang berkategori rahasia, maka UU ITE juga berkaitan erat dengan Sisdina.
Aspek penting transaksi elektronik yang menjadi kompetensi dan perhatian Lembaga Sandi Negara adalah aspek keamanan, yang dalam konteks ini memanfaatkan mekanisme otoritas sertifikasi infra-struktur kunci public, atau Kriptografi kunci public, yang telah dirujuk dalam pasal 12, 13, dan 14 RUU ITE, yang menjelasjkan secara teknis apa itu tandatangan dan sertifikat elektronik yang diperlukan sebagai sarana dan prasarana penerapan RUU ITE.
Dalam Bab VII tentang Perbuatan yang dilarang khususnya Pasal-pasal 26 sd 34 RUU ITE, merujuk larangan akses tanpa hak terhadap system elektronik, khususnya untuk informasi pemerintah yang harus dirahasiakan atau dilindungi, system keamanan yang tersedia masih terbatas pada keamanan akses dan identifikasi instrusi terhadap instalasi system elektronik, tetapi belum mengamankan konten (informasi) melalui system enkripsi atau penyandian, khususnya yang menggunakan algoritma proprietary nasional.

Sehubungan dengan itu, pengesahan RUU ITE menjadi instrument yang sangat penting untuk memfasilitasi pembangunan dan pengembangan teknologi informasi di Indonesia, serta mengejar ketertinggalan kita dalam pemanfaatan teknologi transaksi elektronik serta mencegah terisolirnya Indonesia dari perdagangan internasiona secara elektronik. Penyelenggaraan transaksi elektronik yang andal dan terjamin keamanannya bukan hanya memerlukan landasan hokum RUU ITE saja, tetapi juga memerlukan pembangunan otoritas sertifikasi atau insfrastruktur kunci public, yang pada tingkat operasional dan aplikasinya terkait sangat erat dengan RUU Rahasia Negara dan system persandian proprietary yang khas dan unik Indonesia (Sisdina) da tidak tergantung pada produk asing yang harus diwaspadai.

11. Dengan Ditjen Pajak, Departemen Keuangan, 6 Juli 2006.

Ditjen Pajak Departemen Keuangan menyambut baik RUU ITE, karena dapat memberikan manfaat bagi dunia Perpajakan, antara lain dalam Administrasi perpajakan, Pelayanan kepada Wajib Pajak, dan untuk penegakan hukum (Law Enforcement). Dalam administrasi perpajakan, UU ITE diharapkan dapat dijadikan landasan hukum untuk keabsahan dokumen interen sehingga administrasi menjadi lebih efisien karena dilaksanakan secara elektronis seperti konfirmasi bukti pemotongan PPh, Faktur Pajak dan laporan internal.
Manfaat bagi wajib pajak, UU ITE dapat dijadikan landasan hukum mengenai keabsahan dokumen dari Wajib Pajak secara hukum sehingga WP cukup menyampaikan data secara elektronhis, seperti: NPWP, SPT, Pembukuan Elektronik, Dokumen Pendukung Pembukuan WP dan Permomohnan keberatan. Untuk Law Enforcement, UU ITE dapat dijadikan landasan hukum mengenai keabsahan dokumen dari pihak ekstern secara hukum, seperti PEB/PIB serta informasi, data dan dokumen ekspor impor dari DJBC, serta informasi, data pemerimaan pajak dari bank (MP3).


12. Dengan Ikatan Advokat Indonesia, 6 Juni 2006

Masukan dari kalangan advokat disampaikan oleh Teguh Samudera dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Senayan (6/7). Salah satu yang disinggung Teguh adalah kewenangan penyidik dalam penanganan kasus-kasus kejahatan yang berkaitan dengan transaksi elektronik. Menurut Teguh, peranan penyidik pegawai negeri sipil perlu ditambah karena penyidik kepolisian dan kejaksaan belum memiliki infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai. PPNS dimaksud adalah orang-orang ahli elektronik dan hukum yang diangkat sebagai penyidik. Selain itu ancaman hukuman yang dijatuhkan seharusnya menggunakan batasan minimum hukuman, bukan maksimum. “Hakim bisa leluasa sesukanya menjatuhkan hukuman, sehari pun itu hukuman, percobaan juga hukuman. Jika demikian pencari keadilan yang dirugikan”, jelasnya. Mengenai alat bukti dalam sistem informasi dan transaksi elektronik, Teguh menambahkan bahwa alat bukti tidak boleh terpaku pada BW dan KUHAP. Ketentuan tentang alat bukti perlu diatur spesifik dalam RUU ini namun tidak boleh berbenturan dengan hukum acara yang ada.



13. Dengan Bursa Efek Jakarta (BEJ), 13 Juli 2006

Perkembangan teknologi informasi sangat pesat saat ini karena itu dibutuhkan suatu RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat menjadi pioner dalam melahirkan UU Informasi dan transaksi elektronik pendukung lainnya. Pendapat tersebut mengemuka saat Pansus ITE mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ) Erry Firmansyah dan jajarannya dipimpin oleh Ketua Pansus ITE, Suparlan dari Fraksi PDIP, Rabu, (12/7). Direktur BEJ Erry Firmansyah mengatakan RUU ITE sudah cukup apresiatif dan mencakup kebutuhan dalam pasar modal. Untuk sanksi, Erry menilai sanksi denda sejumlah 1-2 Milyar Rupiah kurang memadai. Industri pasar modal bisa mencapai Triliunan Rupiah karena itu perlu dikaji ulang mengenai sanksi tersebut. Mengenai pasal perlunya lembaga sertifikasi elektronik, tambah Erry, perlu disusun suatu gambaran tugas dan fungsi lembaga secara jelas. BEJ setuju mengenai perlu adanya UU lain selain ITE ini, karena perkembangan teknologi sangat cepat.Untuk itu, BEJ menilai penyusunan RUU ITE tidak rigid atau detail agar dapat mengakomodir perkembangan teknologi kedepannya. Lembaga sertifikasi elektronik sangat diperlukan dalam industri pasar modal, untuk itu perlu adanya lembaga yang independen yang berisi orang yang ahli dalam industri ini. Dirinya mengharapkan lembaga ini juga bisa mengaudit broker yang ada di pasar modal apakah layak atau tidak masuk ke pasar. (sumber:http://www.depkominfo.go.id)






TI memiliki peranan penting dalam proses ini untuk menjamin koordinasi, transparansi, pengawasan, akselerasi program dan kegiatan serta membuka kesempatan partisipasi bagi masyarakat luas. Bagi Pemerintah, TI merupakan sarana dan media alternatif untuk menunjukkan akuntabilitasnya di mata dunia, mengingat demikian besarnya antusias masyarakat Internasional terhadap peristiwa ini.

Kenyataannya, inisiatif TI di lapangan belum terlalu besar dan kurang mendapat apresiasi serta perhatian. Inisiatif yang menonjol adalah dari para operator yang berkepentingan memulihkan infrastruktur dan layanannya yang hancur serta untuk menyelamatkan aset dan investasinya secara terbatas. Belum ada upaya ekstensif dalam skala masif, misalnya untuk menjadikan Aceh dan Nias sebagai momentum pengembangan TI yang lebih ideal dan menjadi percontohan bagi wilayah lain. Alasannya adalah lemahnya potensi pasar.

Inisiatif berani justru muncul dari Yayasan AirPutih. Kelompok nirlaba ini menghimpun relawan dari kalangan profesional TI untuk menyelenggarakan infrastruktur dan layanan Internet dengan teknologi VSAT, WiFi, Pre Wimax dan saat ini sedang mengupayakan jaringan Fiber Optic dari Medan hingga ke Meulaboh. Inisiatif ini berbasis bantuan suka rela dari sejumlah komunitas TI, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri, sampai dengan konsorsium perusahaan TI multinasional.

Yayasan AirPutih juga menyelenggarakan fasilitas Media Center di Banda Aceh, Calang dan Nias yang dimanfaatkan optimal oleh komunitas pers, LSM lokal dan asing, badan-badan Pemerintah dan dunia pendidikan untuk mendistribusikan informasi dari dan ke wilayah bencana. Fasilitas Internet ini bebas biaya karena berasal dari donasi, sehingga sangat membantu koordinasi dan komunikasi di daerah bencana yang terisolir.

Melalui web sitenya (www.acehmediacenter.or.id), mereka juga berupaya membangun data repository yang terbuka dan bisa dimanfaatkan oleh siapa pun yang membutuhkan. Data-data ini secara berkelanjutan dipasok oleh LSM yang melakukan aktifitas di Aceh dan Nias. Web site ini juga menyediakan berbagai fasilitas dan aplikasi lain yang sangat bermanfaat seperti database pencarian orang hilang serta forum untuk bertukar informasi antar pengunjung web site dan SMS gateway sebagai sarana partisipasi masyarakat.

Kelompok ini juga melakukan kerjasama dengan LSM lain dan Pemerintah melalui Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) maupun dengan Tim ICT for Aceh yang dibentuk oleh Departemen Komunikasi dan Informatika. Tujuannya untuk melakukan proses alih teknologi dan community development pada masyarakat setempat. Sekaligus untuk menjawab pesimisme dikalangan komunitas TI Nasional sendiri.

Apa yang dilakukan oleh Yayasan AirPutih telah menjadi sebuah model implementasi TI komprehensif secara mandiri untuk daerah bencana dan bisa dijadikan sebagai acuan.

Sebagian wacana beranggapan inisiatif dan aplikasi TI di daerah bencana adalah bukan prioritas dan tidak pada tempatnya. Mengingat rakyat lebih membutuhkan pemenuhan kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan dan lapangan pekerjaan. Dikhawatirkan oleh sejumlah pengamat, implementasi TI saat ini akan sia-sia, karena tidak ada yang mampu mengelola dan memanfaatkannya pasca proses rekonstruksi dan rehabilitasi berakhir.

Wacana tersebut kurang memperhatikan fakta bahwa inisiatif TI seperti yang dilakukan Yayasan AirPutih adalah wujud solidaritas luar biasa dari komunitas TI lokal dan Internasional. Perangkat teknologi yang diimplementasikan sepenuhnya donasi tidak mengikat, bukan hutang, bukan pula investasi bisnis. Bentuknya adalah turn key project yang tidak membebani Pemerintah atau rakyat daerah bencana sama sekali.

Donasi itu hanya diberikan apabila diimplementasikan di Aceh dan Nias saja, bukan di daerah lain. Sehingga apabila kita tidak menerimanya, maka donasi akan dialihkan ke negara lain. Maka kita harus kreatif menjadikannya sebagai momentum untuk mulai berupaya mewujudkan sebuah implementasi TI masif yang ideal.

Pada tahap awal, infrastruktur ini fokusnya adalah untuk memfasilitasi aktifitas bantuan dan proses rekonstruksi dan rehabilitasi oleh berbagai pihak. Sehingga pelaksana serta komunitas yang memanfaatkan bukan orang lokal. Proses implementasi membutuhkan profesionalitas agar dapat terwujud. Namun demikian partisipasi lokal tetap dilibatkan secara terbatas, antara lain dari perguruan tinggi dan Industri TI lokal untuk mempercepat proses alih teknologi dan alih kelola.

Pada saat potensi lokal telah bangkit, infrasrtuktur ini akan diserahkan kepada inisitif setempat untuk memfasilitasi aktifitas masyarakat Aceh dan Nias di berbagai bidang, misalnya ekonomi/bisnis dan pendidikan. Dalam perencanaan saat ini, diperkirakan alih kelola dapat dilakukan pada akhir tahun 2006. Selama dalam masa itu, infrastruktur ini akan mendapat subsidi dari konsorsium Industri Internasional sehingga bebas biaya dan karenanya tidak untuk dikomersialkan.

Paralel dengan implementasi infrastruktur, bersama dengan Pemerintah dan LSM lain, akan dilakukan upaya community development untuk mengkonsolidasi potensi lokal. Proses ini diharapkan mampu menghasilkan angkatan kerja dan juga demand bagi Industri TI yang difasilitasi oleh infrastruktur yang saat ini sedang dibangun.

Proses community development juga dimaksudkan untuk membina dan melibatkan Industri TI lokal sebagai salah satu stake holders yang nantinya melanjutkan pengelolaan bantuan ini. Sehingga kehadiran infrastruktur ini tidak akan menjadi distorsi bagi pemain lokal.

Pada akhirnya, implementasi infrastruktur TI akan memberikan manfaat optimal apabila tersedia aplikasi yang mampu melayani dan memfasilitasi masyarakat mengembangkan potensinya. Saat ini sejumlah aplikasi sedang dibangun dan dikembangkan oleh berbagai pihak, antara lain untuk pendidikan, bisnis, pariwisata dan sistem peringatan dini bencana alam serta e-government. Departemen Komunikasi dan Informatika terus mendukung dan memfasilitasi berbagai inisiatif ini agar secepatnya memberikan kontribusi bagi rakyat Aceh dan Nias serta bangsa Indonesia pada umumnya. (Sumber: //http://www.pataka.net)